Halaman

Selasa, 11 Agustus 2026

Al-Quran 30:39

 Al-Quran 30:39

وَمَآ ءَاتَيْتُم مِّن رِّبًا لِّيَرْبُوَا۟ فِىٓ أَمْوَٰلِ ٱلنَّاسِ فَلَا يَرْبُوا۟ عِندَ ٱللَّهِۖ وَمَآ ءَاتَيْتُم مِّن زَكَوٰةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ ٱللَّهِ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُضْعِفُونَ 


Dan suatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang (benar-benar) melipatgandakan (pahalanya).


And whatever you give for interest [i.e., advantage] to increase within the wealth of people will not increase with Allah. But what you give in Zakah, desiring the face [i.e., approval] of Allah – those are the multipliers.

Indonesian - Tafsir Kemenag RI

(39) Ayat ini menerangkan riba yang dimaksudkan sebagai hadiah atau memberi untuk memperoleh lebih. Riba adalah pengembalian lebih dari utang. Kelebihan itu adakalanya dimaksudkan sebagai hadiah, dengan harapan bahwa hadiah itu akan berkembang di tangan orang yang menghutangi, lalu orang itu akan balik memberi orang yang membayar utangnya itu dengan lebih banyak daripada yang dihadiahkan kepadanya. Riba seperti itu sering dipraktekkan pada zaman jahiliah. Dalam ayat ini ditegaskan bahwa perilaku bisnis seperti itu tidak memperoleh berkah dari Allah. Ia tidak memperoleh pahala dari-Nya karena pemberian itu tidak ikhlas. Oleh karena itu, para ulama memandang ayat ini sebagai ayat pertama dalam tahap pengharaman riba sampai pengharamannya secara tegas. (Tahap keduanya adalah pada Surah an-Nisa'/4: 161, yang berisi isyarat tentang keharaman riba; tahap ketiga adalah ali 'Imran/3: 130, bahwa yang diharamkan itu hanyalah riba yang berlipat ganda; tahap keempat adalah al-Baqarah/2: 278, yang mengharamkan riba sama sekali dalam bentuk apa pun). Ada pula yang memahami ayat ini berkenaan dengan pemberian kepada seseorang untuk maksud memperoleh balasan lebih. Balasan lebih itu di antaranya terhadap pengembalian utang. Itulah yang disebut riba dalam ayat di atas, dan banyak ulama membolehkannya berdasarkan hadis: Rasulullah menerima hadiah dan memberi balasan atas hadiah itu. Beliau memberikan balasan atas hadiah seekor unta perahan yang diberikan kepadanya, dan beliau tidak menyangkal pemiliknya ketika dia meminta balasan. Beliau hanya mengingkari kemarahan pemberian hadiah itu karena pembalasan itu nilainya lebih dari nilai hadiah. (Riwayat al-Bukhari dari 'Aisyah) Akan tetapi, berdasarkan hadis itu, yang dibenarkan sesungguhnya adalah membalas dengan lebih suatu pemberian, bukan membayar utang lebih dari seharusnya. Memberi dengan maksud memperoleh balasan lebih dari yang diberikan menunjukkan ketidakikhlasan yang memberi. Hal ini juga tidak dibenarkan. Firman Allah: Dan janganlah engkau (Muhammad) memberi (dengan maksud) memperoleh (balasan) yang lebih banyak. (al-Muddassir/74: 6) Salah satu bentuk pemberian yang dimaksudkan untuk memperoleh balasan lebih adalah memberi dengan maksud agar orang itu patuh pada yang memberi, mau membantunya, dan sebagainya. Itu juga tidak dibenarkan, karena tidak ikhlas. Secara lahiriah, larangan dalam ayat itu ditujukan kepada Nabi saw. Akan tetapi, juga dimaksudkan untuk seluruh umatnya. Adapun yang akan dilipatgandakan oleh Allah baik pahalanya maupun harta itu sendiri adalah pemberian secara tulus, yang dalam ayat ini diungkapkan dengan istilah zakat (secara harfiah berarti suci). Zakat di sini maksudnya sedekah yang hukumnya sunah, bukan zakat yang hukumnya wajib. Orang yang bersedekah karena mengharapkan pahala dari Allah, pasti akan dilipatgandakan pahala atau balasannya oleh Allah minimal tujuh ratus kali lipat, sebagaimana difirmankan-Nya dalam al-Baqarah/2: 261: Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Mahaluas, Maha Mengetahui. (al-Baqarah/2: 261) Di samping itu, sedekah juga akan melipatgandakan kekayaan pemilik modal, karena memperkuat daya beli masyarakat secara luas. Kuatnya daya beli masyarakat akan meminta pertambahan produksi. Pertambahan produksi akan meminta pertambahan lembaga-lembaga produksi (pabrik, perusahaan, dan sebagainya). Pertambahan lembaga-lembaga produksi akan membuka lapangan kerja sehingga dengan sendirinya akan meminta pertambahan tenaga kerja. Pertambahan tenaga kerja akan meningkatkan pendapatan masyarakat sehingga meningkatkan daya beli mereka, dan seterusnya. Demikianlah terjadi siklus peningkatan daya beli, produksi, tenaga kerja, dan sebagainya, sehingga ekonomi yang didasarkan atas pemberdayaan masyarakat luas itu akan selalu meningkatkan kemajuan perekonomian. Sedangkan perekonomian yang didasarkan atas riba, yaitu pengembalian lebih dari utang, selalu mengandung eksploitasi, yang lambat laun akan memundurkan perekonomian.


Senin, 10 Agustus 2026

Al-Quran 30:33

 Al-Quran 30:33

وَإِذَا مَسَّ ٱلنَّاسَ ضُرٌّ دَعَوْا۟ رَبَّهُم مُّنِيبِينَ إِلَيْهِ ثُمَّ إِذَآ أَذَاقَهُم مِّنْهُ رَحْمَةً إِذَا فَرِيقٌ مِّنْهُم بِرَبِّهِمْ يُشْرِكُونَ

Dan apabila manusia ditimpa oleh suatu bahaya, mereka menyeru Tuhannya dengan kembali (bertaubat) kepada-Nya, kemudian apabila Dia memberi sedikit rahmat-Nya[1] kepada mereka, tiba-tiba sebagian mereka menyekutukan Allah.

And when adversity touches the people, they call upon their Lord, turning in repentance to Him. Then when He lets them taste mercy from Him, at once a party of them associate others with their Lord,

                                   Indonesian - Tafsir Kemenag RI

(33) Ayat ini menerangkan satu bentuk negatif prilaku manusia, yaitu bila ditimpa kesusahan, mereka mendekatkan diri kepada Allah. Lalu setelah kesusahan itu hilang dan berganti dengan keberuntungan, mereka kembali menyekutukan Allah. Kesusahan itu bisa berupa kemelaratan, sakit, musibah, bencana, dan sebagainya. Ungkapan bahwa kesusahan itu hanya "menyentuhnya" berarti hanya ringan dan sesaat dari masa hidupnya yang panjang, tidak sampai "menimpanya" dengan dahsyat. Namun demikian, hanya dengan sentuhan sedikit kesusahan saja, mereka sudah merasa dunia ini gelap. Mereka segera berdoa kepada Allah agar segera dilepaskan dari kesusahan itu. Doa itu mereka iringi dengan mendekatkan diri kepada Allah. Mereka rajin beribadah, memohon ampun atas dosa-dosanya, dan berjanji akan patuh melaksanakan perintah-perintah Allah pada masa yang akan datang. Dengan demikian, mereka kembali kepada fitrah mereka. Akan tetapi, kepatuhan mereka itu hanya sebentar, yaitu selama kesusahan itu masih terasa. Ketika kesusahan itu diganti Allah dengan "mencicipkan" kepadanya sedikit kebahagiaan saja, sebagian mereka sudah lupa diri dan kembali menyekutukan Allah. Menyekutukan Allah itu maksudnya mempercayai adanya unsur lain yang berperan dalam membuat mereka beruntung atau susah, baik berupa berhala, setan, ataupun manusia. Satu kesalahan besar jika mereka memandang keuntungan usaha itu sebagai hasil usaha dan kerja keras mereka sendiri, sehingga mereka tidak mensyukuri nikmat itu. Mereka juga tidak menggunakan nikmat tersebut menurut semestinya sebagaimana yang dikehendaki oleh Pemberinya, Allah. Dengan demikian, mereka mengotori fitrah mereka.