Halaman

Rabu, 23 Juli 2025

Zakat Menurut Bahasa dan Istilah


1.1.  Pengertian dan Hikmah Zakat

1.1.1.     Menurut Bahasa dan Istilah

Yusuf Qardawi dalam karyanya “Fikih Zakat”, beliau mengutip beberapa pendapat ulama, memberikan beberapa pengertian kata “zakat”. Ditinjau dari segi Bahasa, kata “zakat” merupakan kata dasar (maadar) dari zaka yang berarti berkah, tumbuh bersih dan baik. Sesuatu itu zaka berarti tumbuh dan berkembang, dan seorang itu zaka,  berarti orang itu baik.[1]

 Menurut Lisān al-‘Arab, arti dasar dari kata ditinjau dari sudut bahasa adalah suci, tumbuh, berkah, dan terpuji; semuanya digunakan dalam Al-Qur’an dan Hadis.[2]  Tapi yang terkuat menurut Wahidi dan lain-lain, kata dasar zaka berarti bertambah dan tumbuh, sehingga bisa dikatakan tanaman itu zaka, artinya tumbuh, sedangkan tiap sesuatu yang bertambah disebut zaka artinya bertambah. Bila satu tanaman tumbuh tanpa cacat, maka kata zaka disini berarti bersih.[3]

Bila seseorang diberi sifat zaka dalam arti baik, maka berarti orang itu lebih banyak mempunyai sifat yang baik. Seorang itu zaki, berarti sesorang yang memiliki lebih banyak sifat-sifat orang baik, dan kalimat “hakim-zaka-saksi” berarti hakim menyatakan jumlah saksi-saksi diperbanyak.[4]

Zakat dari segi istilah fikih berarti “Sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak” disamping berarti “mengeluarkan jjumlah tertentu  itu sendiri”.[5]

Jumlah yang dikeluarkan dari kekayaan itu disebut zakat karena yang dikeluarkan itu menambah banyak, membuat lebih berarti, dan melindungi kekayaan itu dari kebinasaan, demikian Qardawi mengutip pendapat Nawawi yang mengutip pendapat Wahidi.[6]

Arti “tumbuh” dan “suci” tidak dipakaikan hanya buat kekayaan, tetatpi lebih dari itu, juga buat jiwa orang yang menzakatkannnya, sesuai firman Allah swt dalam QS At-taubah (9) ayat 103:

Yang artinya berbunyi, “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”[7]

Ibnu Kathir dalam tafsirnya menyatakan bahwa Allahﷻ memerintahkan Rasul-Nya untuk mengambil zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka melalui zakat itu. Pengertian ayat ini umum, sekalipun sebagian ulama mengembalikan damir yang terdapat pada lafaz amwalihim kepada orang-orang yang mengakui dosa-dosa mereka dan yang mencampurbaurkan amal saleh dengan amal buruknya.[8]

Beliau juga mengutip hadis Imam Muslim di dalam kitab Sahih-nya telah meriwayatkan melalui Abdullah ibnu Abu Aufa yang mengatakan bahwa Nabiﷺ apabila menerima zakat dari suatu kaum, maka beliau berdoa untuk mereka. Lalu datanglah ayahku (perawi) dengan membawa zakatnya, maka Rasulullahﷺ berdoa: Ya Allah, limpahkanlah rahmat kepada keluarga Abu Aufa.[9]

Qardawi mengutip pendapat Azhari bahwa zakat juga menciptakan pertumbuhan buat orang-orang miskin. Zakat adalah “cambuk ampuh yang membuat zakat tidak hanya menciptakan pertumbuhan material dan spiritual bagi orang miskin”, tetapi juga “mengembangkan jiwa dan kekayaan orang-orang kaya”.[10]

Setelah kita mengerti maksud dari uraian diatas, maka bisa disimpulkan bahwa   makna zakat adalah berkah, tumbuh, bersih dan baik. Rasulullah mendoakan kepada orang yang menunaikan zakatnya dengan doa semoga Allah swt melimpahkan rahmat kepada muzaki dan keluarganya. Bagi orang miskin, zakat akan menciptakan pertumbuhan material dan spiritual. Sedangkan bagi orang kaya, zakat akan mengembangkan jiwa dan kekayaannya.



[1] Yusuf Qardawi, Fikih Zakat, Muassasat ar-Risalah, Beirut, Libanon, 1973, hlm 34.

[2] Ibid

[3] Ibid

[4] Ibid

[5] Ibid

[6] Ibid

[7] Quran, 9:103

[8] Tafsir Ibnu Kathir

[9] Ibid

[10] Yusuf Qardawi, Fikih Zakat, Muassasat ar-Risalah, Beirut, Libanon, 1973, hlm 35


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Setiap komentar hendaknya bernilai positif, memperhatikan etika dan tidak menyinggung SARA. Terimakasih.