Halaman

Jumat, 20 Juni 2025

Qurban Kaleng Inovasi Sosial dalam Mendorong Keadilan Distribusi

 Qurban Kaleng Inovasi Sosial dalam Mendorong Keadilan Distribusi

 

Oleh: Suprapto, Ahmad Rofiq, Imam Yahya

Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

Suprapto059@gmail.com

 

Abstract

The uneven distribution of sacrificial animal meat, especially in remote and disaster-affected areas, has given rise to the idea of ​​the birth of canned qurban innovation as an effective and efficient solution. Lazismu as one of the leading Islamic philanthropic institutions in Indonesia has initiated a canned qurban program with the brand "Rendangmu". The method is to process qurban meat into rendang and corned beef in sterile cans that last up to two years without preservatives. This program bridges the gap in qurban animal meat stocks, answers logistical and food security challenges, and expands the scope of qurban benefits to the 3T region and disaster-affected and food-insecure communities. Supported by MUI Fatwa No. 37 of 2019 which allows the postponement and processing of qurban distribution, RendangMu has been distributed nationally and has received legal legitimacy through brand registration at PDKI. In addition, this product has been used in stunting prevention programs and da'wah education through activities such as Tabligh Akbar. With increasingly wide coverage and cross-sector collaboration, this program proves that qurban innovation can be developed in a sharia-compliant, hygienic, and sustainable manner. Writing a paper on RendangMu is important as public and academic literacy to offer a systematic solution to a more equitable and effective distribution of qurban in the modern era.

 

keywords: Qurban, lazismu, rendangmu

 

Pendahuluan

Perintah berkurban dalam Islam memiliki akar sejarah yang kuat yang bermula dari peristiwa pengorbanan yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim AS sebagai bentuk kepatuhan total kepada Allah SWT. Dalam kisah tersebut, Allah menguji keimanan Ibrahim dengan memerintahkannya untuk menyembelih putranya, Ismail AS. Ketika Ibrahim dan Ismail menunjukkan ketundukan penuh, Allah menggantikan Ismail dengan seekor domba (QS. Ash-Shaffat: 102–107). Peristiwa inilah yang kemudian menjadi dasar disyariatkannya ibadah qurban dalam Islam.[1] Ibadah ini kemudian ditegaskan dalam ajaran Nabi Muhammad SAW, terutama setelah hijrah ke Madinah, di mana perintah qurban menjadi bagian dari syariat yang dilaksanakan setiap Idul Adha sebagai bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah, serta untuk memperkuat solidaritas sosial melalui pembagian daging kepada fakir miskin. Praktik qurban bukan hanya ritual keagamaan, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan spiritual yang mendalam. Nabi bersabda, “Tidak ada amalan anak Adam yang paling dicintai oleh Allah pada hari Nahr (Idul Adha) selain menyembelih qurban…” (HR. Tirmidzi). Dengan demikian, ibadah qurban merupakan manifestasi keimanan, ketundukan, dan kepedulian sosial. “Qurban atau kurban adalah praktek ibadah agama Islam khusus yang dilakukan dengan menyembelih hewan ternak pada tanggal tertentu dalam kalender hijriyah dan kemudian membagikan daging hewan yang disembelih tersebut kepada kategori penerima tertentu[2]( (Salleh), 2021).

Pelaksanaan ibadah qurban di dunia sangat masif dan bervariasi antarnegara, dipimpin oleh negara dengan populasi muslim besar seperti Bangladesh, Pakistan, dan Indonesia. Di Bangladesh, menurut data dari Kementerian Perikanan & Peternakan, lebih dari 10,4 juta hewan—termasuk 4,77 juta sapi dan 5,06 juta kambing dikurbankan pada Idul Adha 2024.[3] Sedangkan Pakistan mencatat sekitar 6–7 juta hewan qurban setiap tahun berdasarkan data industri kulit 2023 . Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar, diperkirakan menyembelih sekitar 2 juta hewan pada saat Idul Adha setiap tahun . Saudi Arabia, khususnya selama musim haji, menyumbang sekitar 1–1,5 juta hewan qurban. Negara-negara seperti Turki melaporkan sekitar 2,5 juta hewan (domba, sapi, kambing) setiap tahun. Di Malaysia dan negara Asia Tenggara lainnya, volume lebih kecil—misalnya di Malaysia hanya sekitar 69 ribu ekor sapi dan kambing pada 2025 . Di Afrika, Timur Tengah (di luar Arab Saudi), dan India (dengan Muslim minoritas), jumlahnya bervariasi, mulai dari ratus ribu hingga jutaan, namun data resmi kurang tersedia. Estimasi global menunjukkan sekitar 50 juta hewan qurban setiap tahun.[4]

Pada Idul Adha 1446 H (Juni 2025), pelaksanaan qurban di berbagai kota di Indonesia menunjukkan variasi volume signifikan, menunjukkan tingkat kepedulian dan keadaan ekonomi lokal. Di Provinsi Jawa Timur, tercatat sebanyak 434.843 hewan—sapi, kambing, dan domba—dikorbankan di 38 kabupaten/kota, meningkat 24 % dari tahun sebelumnya.[5]  Kota Makassar menduduki peringkat tinggi dengan 6.432 ekor (6.013 sapi, 419 kambing) hewan qurban.[6] Sedangkan Kota Bandung melaporkan 13.231–13.701 ekor hewan (7.455 sapi, 6.246 kambing/domba) . Di Kota Metro, Lampung, stok sementara mencapai 3.001 hewan dan diperkirakan melonjak hingga 5.000 ekor saat pelaksanaan.[7]Di Yogyakarta, data Bimas Islam menunjukkan total 7.490 ekor (2.451 sapi, 1.606 kambing, 3.433 domba) yang disembelih di 595 titik.[8]Kota Aceh Besar mencatat 5.312 hewan (2.888 sapi, 1.760 kambing, 567 kerbau, 107 domba).[9] Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mencatat 43.000 ekor sapi, 5.000 kambing, dan 1.500 kerbau dikurban oleh Masyarakat.[10] Sementara di Kabupaten Sidoarjo tercatat total 24.046 hewan qurban (6.745 sapi, 17.301 kambing, 2 kerbau) dengan Kecamatan Candi nilai tertinggi.[11] Pegawai PTPN IV PalmCo di Riau menguruni lebih dari 1.500 hewan (1.362 sapi, 224 kambing) untuk qurban di 50+ kabupaten/kota.[12] Fenomena ini didukung data dari Kementerian Pertanian: pada Idul Adha 2024 tercatat surplus nasional sekitar 2,06 juta hewan kurban. memperlihatkan bahwa meski distribusi tetap timpang antarwilayah, momentum qurban tetap menjadi refleksi solidaritas, ekonomi, dan kepatuhan sosial-agama di Indonesia.[13]

Jenis-jenis hewan qurban yang disyariatkan dalam Islam meliputi hewan ternak tertentu yang memenuhi syarat usia dan kesehatan, yaitu unta, sapi, kambing, dan domba. Keempat jenis ini disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an Surah Al-Hajj ayat 34 dan 36 sebagai hewan yang boleh dijadikan sembelihan qurban. Menurut mayoritas ulama, unta yang sah untuk qurban paling sedikit berusia 5 tahun, sapi 2 tahun, kambing 1 tahun, dan domba paling sedikit 6 bulan yang telah tampak seperti kambing 1 tahun. Selain itu, hewan tersebut harus bebas dari cacat seperti buta, pincang, kurus, atau kehilangan sebagian besar telinganya. Dalam tradisi masyarakat Indonesia, jenis hewan qurban yang paling banyak dipilih adalah kambing dan sapi sebab lebih terjangkau dan mudah didistribusikan. Sementara di wilayah Arab dan Afrika, unta menjadi pilihan utama sebab ketersediaan dan nilai simboliknya. Hewan qurban juga harus dipelihara dengan baik sebelum disembelih, sebagai bagian dari penghormatan terhadap makhluk hidup dan wujud kepatuhan kepada syariat. Jenis kelamin tidak disyaratkan, namun lebih utama memilih jantan. Pemilihan jenis hewan ini tidak hanya berdasar hukum fikih, tetapi juga memperhatikan kemampuan dan ketersediaan lokal.
              Pelaksanaan distribusi daging qurban di Indonesia menghadapi berbagai tantangan, khususnya pada aspek ketercakupan, kerapihan, dan keadilan distribusi. Ada hambatan dalam pengolahan data qurban, yang saat ini masih menggunakan metode manual konvensional, yang menimbulkan banyak persoalan mulai dari tahap persiapan qurban, registrasi qurban (shohibul qurban) dan hewan kurban, hingga distribusi daging kurban. Persoalan lainnya adalah tidak adanya sinkronisasi antara stok daging hewan qurban dengan jumlah penerima[14] (Effendi 2024).  Studi oleh Teguh Sutanto et al. (2024) di Masjid Tanwir Surabaya mengungkap bahwa ketidaktelitian panitia dalam menentukan jumlah paket dan penerima sering menyebabkan ketimpangan distribusi; solusi berbasis aplikasi manajemen distribusi qurban berbasis Android berhasil mengurangi inefisiensi ini.[15]


           Tantangan utama dalam pelaksanaan distribusi daging qurban di Indonesia adalah ketercakupan wilayah, mengingat negara ini terdiri dari ribuan pulau dengan kondisi geografis yang sangat beragam. Banyak wilayah terpencil, perbatasan, dan pulau-pulau kecil yang sulit dijangkau sebab minimnya infrastruktur transportasi dan komunikasi. Dalam situasi seperti ini, daging qurban dari pusat-pusat kota besar atau wilayah surplus qurban tidak mudah untuk sampai ke wilayah yang kekurangan atau bahkan belum pernah menerima qurban. Akibatnya, terjadi ketimpangan, di mana wilayah-wilayah tertentu mendapatkan daging berlebih, sementara sebagian lainnya tidak tersentuh sama sekali. Keterbatasan sarana transportasi seperti kendaraan berpendingin atau kontainer logistik juga menghambat upaya pengiriman daging segar dalam waktu singkat. Oleh sebab itu, ketercakupan distribusi masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan melalui inovasi model distribusi, penguatan jaringan relawan lokal, serta pemanfaatan teknologi seperti pelacakan distribusi berbasis digital agar bantuan qurban lebih merata dan adil di seluruh pelosok Nusantara.

         Kedua, kerapihan dalam tata kelola distribusi qurban juga menjadi tantangan tersendiri, terutama ketika pelaksanaan qurban dilakukan oleh banyak pihak secara serentak dalam waktu yang sangat terbatas. Ketidakteraturan dalam pencatatan penerima manfaat, ketidaksesuaian jumlah daging dengan jumlah warga, serta ketidakjelasan dalam penentuan prioritas penerima seringkali menimbulkan konflik sosial di masyarakat. Selain itu, di beberapa wilayah, pendistribusian daging dilakukan tanpa perencanaan yang matang, sehingga tidak ada data pasti mengenai siapa yang sudah menerima dan siapa yang belum. Akibatnya, pendistribusian menjadi tidak efisien dan rawan tumpang tindih. Minimnya pelatihan dan sistem manajemen distribusi yang berbasis data menjadi faktor penyebab utama ketidakteraturan ini. Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan sistem logistik dan manajemen distribusi yang tertata rapi, termasuk penggunaan teknologi informasi dan pelibatan lembaga profesional agar setiap proses qurban tercatat, terpantau, dan terdokumentasi dengan baik. Kerapihan distribusi sangat penting tidak hanya untuk efisiensi, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara ibadah qurban.

Ketiga, keadilan distribusi daging qurban merupakan tantangan mendasar yang kerap menjadi perhatian masyarakat, khususnya ketika terjadi ketimpangan dalam penyaluran. Tidak jarang ditemukan praktik distribusi yang lebih berpihak kepada pihak tertentu, seperti tokoh masyarakat, panitia, atau lingkungan terdekat, sementara golongan yang lebih membutuhkan seperti fakir miskin dan dhuafa justru terabaikan. Selain itu, sebagian masyarakat di wilayah perkotaan sering kali menerima daging qurban dalam jumlah berlebih, sementara masyarakat di pelosok, wilayah bencana, atau wilayah konflik hanya memperoleh sedikit atau bahkan tidak sama sekali. Hal ini menunjukkan bahwa distribusi belum sepenuhnya dilakukan berdasarkan prinsip keadilan sosial dan kebutuhan penerima. Untuk mewujudkan distribusi yang adil, dibutuhkan pendekatan berbasis data, pemetaan kebutuhan, serta kolaborasi dengan organisasi sosial dan relawan setempat yang memahami kondisi lokal. Penerapan model qurban terkelola seperti qurban kaleng juga dapat menjadi alternatif strategis untuk menjangkau wilayah yang selama ini terabaikan. Dengan distribusi yang adil, nilai sosial dan spiritual qurban sebagai ibadah yang memanusiakan manusia dapat benar-benar terwujud dalam kehidupan masyarakat.

Dengan adanya permasalahan diatas, maka diperlukan manajemen distribusi yang lebih inovatif. Kemajuan teknologi di Indonesia telah memberikan banyak keuntungan, tidak terkecuali pada kegiatan keagamaan. Islam sebagai agama yang memiliki banyak penganut di Indonesia adalah salah satu yang terkena dampak positifnya. Banyak kemajuan teknologi yang telah membantu aktivitas umat Islam dalam menjalankan ibadah di Indonesia.[16] (Tarigan et al., 2022). Saat ini daging hewan dapat diolah dan dikemas sedemikian rupa sehingga dari sisi waktu kemanfaatan bisa lebih lama. Adanya kemasan yang praktis juga dapat dimanfaatkan dalam hal distribusi, dengan cakupan yang lebih jauh dan luas. Kemajuan-kemajuan diatas dapat digunakan untuk menerapkan manajemen distribusi yang lebih inovatif diperlukan untuk menjawab permasalahan persoalan kemanfaatan daging qurban yang sangat singkat, distribusi yang tidak merata sebab tidak sinkronnya stok dan data penerima, serta cakupan distribusi yang sangat terbatas.

Pada praktiknya, beberapa lembaga seperti BAZNAS, Lazismu, UCare, dan Smile Humanity telah mengimplementasikan qurban kemasan kaleng (rendang atau kornet) sebagai strategi inovatif pendistribusian daging qurban. Tindakannya sesuai Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019, yang memperbolehkan daging qurban diproses terlebih dahulu ("tunda" atau iddikhar) agar tahan lama dan dapat menjangkau masyarakat yang sulit dijangkau atau terdampak bencana.[17] Solusi ini tidak hanya memperluas cakupan distribusi, tetapi juga mendukung ketahanan pangan dan efektivitas penyampaian manfaat kepada penerima. Model ini sangat relevan bagi wilayah tertinggal, korban bencana, dan bagi masyarakat yang secara ekonomi belum mampu berqurban utuh.

 

Method

Penelitian mengenai qurban kaleng menjadi sangat penting dalam konteks literasi modern sebab berfungsi sebagai sarana ilmiah untuk menawarkan solusi konkret atas permasalahan distribusi hewan qurban yang seringkali timpang dan tidak merata. Di berbagai wilayah, distribusi daging qurban kerap menemui kendala seperti keterbatasan akses geografis, kelebihan stok di wilayah perkotaan, serta kekurangan pasokan di wilayah terpencil dan terdampak bencana. Qurban kaleng—yang merupakan inovasi berupa pengolahan daging qurban menjadi makanan tahan lama seperti rendang dan kornet—dapat menjembatani kesenjangan distribusi tersebut dengan efektif dan efisien. Melalui makalah, akademisi dan praktisi dapat menyusun argumen berbasis data, studi kasus, dan pendekatan multidisipliner (fiqih, logistik, gizi, dan teknologi pangan) untuk menjelaskan validitas model ini. Selain itu, makalah juga dapat menjadi alat advokasi bagi lembaga zakat, pemerintah wilayah, dan masyarakat umum agar lebih terbuka terhadap alternatif distribusi modern yang tetap sah menurut syariah, sebagaimana ditegaskan dalam Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 37 Tahun 2019 mengatur tentang penundaan dan pengolahan daging hewan qurban dalam bentuk produk olahan seperti kornet atau rendang, yang kemudian didistribusikan kepada mustahik pada waktu yang tidak bersamaan dengan hari tasyrik. Dalam fatwa ini, MUI menyatakan bahwa hukum asal distribusi daging qurban adalah dilakukan segera setelah penyembelihan, yakni pada hari raya Idul Adha dan tiga hari tasyrik berikutnya (11, 12, dan 13 Zulhijjah). Namun, MUI memperbolehkan adanya penundaan distribusi apabila terdapat alasan syar’i, seperti untuk pemerataan distribusi ke wilayah yang membutuhkan, untuk ketahanan pangan, atau sebab alasan kondisi geografis dan logistik. Daging qurban dapat diolah terlebih dahulu menjadi makanan tahan lama seperti kornet atau rendang sebelum disalurkan kepada penerima manfaat.

Fatwa ini menjadi landasan hukum penting bagi lembaga-lembaga sosial dan filantropi Islam seperti Lazismu, Dompet Dhuafa, atau ACT dalam menginisiasi program qurban olahan. Melalui pendekatan ini, qurban tidak hanya menjadi ritual tahunan, tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan dan pemerataan kesejahteraan, khususnya bagi masyarakat di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Pengolahan daging qurban juga dinilai lebih efisien dalam hal distribusi dan penyimpanan, serta mampu memperpanjang masa manfaat qurban. Dengan demikian, fatwa ini menunjukkan fleksibilitas fikih Islam dalam menjawab kebutuhan zaman, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip syariat.

Literasi semacam ini sangat dibutuhkan sebab masih banyak masyarakat yang memandang qurban kaleng sebagai “mengurangi nilai ibadah,” padahal secara substansi justru memperluas maslahat. Dengan demikian, penulisan makalah qurban kaleng bukan hanya upaya ilmiah, tetapi juga bagian dari gerakan sosial untuk memunculkan ide transformasi sistem qurban yang lebih adil, berkelanjutan, dan adaptif terhadap kebutuhan zaman serta keadaan geografis Indonesia yang sangat beragam.

 

Metode Penelitian

Rectangle: Rounded Corners: Analisis
Rectangle: Rounded Corners: Hasil
Rectangle: Rounded Corners: Kesimpulan

 

 

 

 

 

 


Hasil

Beberapa lembaga di Indonesia telah melaksanakan program qurban kaleng sebagai solusi inovatif untuk distribusi daging qurban yang lebih merata dan tahan lama. Lembaga Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan pelopor dalam program Kurban Berdayakan Desa yang mengolah daging qurban menjadi rendang dan kornet kaleng, kemudian didistribusikan ke wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) serta wilayah terdampak bencana. Lazismu (Lembaga Amil Zakat Muhammadiyah) juga aktif dalam program serupa, seperti Kurbanmu Siaga Pangan yang memproduksi rendang kaleng untuk ketahanan pangan masyarakat. Dompet Dhuafa melalui program Tebar Hewan Kurban telah memanfaatkan metode pengalengan untuk menjangkau masyarakat di pedalaman Indonesia Timur dan wilayah rawan pangan. Selain itu, Rumah Zakat dan ACT (Aksi Cepat Tanggap) juga mengolah daging qurban menjadi produk siap konsumsi dalam kaleng guna efisiensi distribusi dan menjaga mutu gizi. Program ini mendukung prinsip keberlanjutan dan kemaslahatan sosial.

Program Qurban Kaleng Rendangmu pertama kali dilaksanakan tahun 2016 di Lazismu wilayah kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah. Manajer Area Lazismu Jawa Tengah Ikhwanussofa menyatakan, pada tahun 2017 menjadi sangat besar, melibatkan para pelaku UMKM. Kemudian ditahun 2020, ada instruksi dan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah untuk melaksanakan sendiri. Tahap pertama dari program ini adalah membawa hewan qurban dari tempat-tempat yang telah surplus hewan qurban, ke tempat-tempat pelosok yang masih minus atau secara ekonomi masih lemah. Dia mengatakan bahwa di wilayah yang secara ekonomi lemah, maka dakwahnya juga lemah. Di wilayah yang secara perekonomian lemah. Asupan badani (jasmani) dan asupan ruhani biasanya juga kurang. Maka Qurban Kaleng Rendangmu adalah tahap kedua dari program pemerataan disrribusi, yakni ketika Lazismu Kendal melakukan kalengisasi daging bisa berdampak lebih lama, dan kemudian kebermanfaatannya paling terasa ketika terjadi bencana alam, dititik-titik pengungsian. Maka sejak itulah Lazismu Jawa Tengah men-scaleup yang tadinya hanya distribusi di desa-desa, bisa lebih luas cakupannnya.

Pada lima tahun terakhir ini, Lembaga Amil Zakat Muhammadiyah (Lazismu) Jawa Tengah telah menjalankan Program Qurban Kaleng Rendangmu. Program Qurban Kaleng Rendangmu merupakan olahan daging hewan qurban dengan cara kemasan kaleng ukuran 200 gram dengan dengan rasa rendang. [18]Ketua Badan Pengurus Lazismu Jawa Tengah Dwi Swasana Ramadhani, menyatakan bahwa tujuan utama dari program qurban Rendangmu ini adalah mengoptimalkan daging qurban, yang biasanya habis dalam waktu singkat, dengan qurban kaleng maka waktunya bisa lebih lama sampai 2-3 tahun. Tujuan laiinnya adalah sebagai ketahanan pangan dan kesiapsiagaan tanggap bencana. Dengan program ini Muhammadiyah bisa membantu penanganan bencana dengan lebih variative.

Hal senada disampaikan oleh Ikhwanussofa, bahwa yang menjadi subtansi dilaksanakannya program qurban Rendangmu adalah menjembatani keprihatinan atas kesenjangan antara wilayah-wilayah surplus dan wilayah minus, dimana di wilayah minus daging qurban menumpuk, sementara di wilayah minus sangan kurang dan tidak seimbang antara jumlah daging qurban dengan jumlah penerima. Pemerataan ini yang diikhtiari untuk bisa dlakukan oleh Lazismu. Dapat dirangkum bahwa Rendangmu memiliki tujuan untuk penguatan ketahanan pangan masyarakat khususnya dalam mensikapi masa pandemi (Covid-19), siaga bencana, pencegahan stanting dan lain-lain. Rendangmu juga memberikan layanan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan ibadah qurban, mengajak masyarakat untuk berperilaku peduli sebagai bagian instrumen perubahan sosial, memberikan edukasi kepada masyarakat dalam membangun kesadaran persaudaraan antar sesame manusia, mendistribusikan daging qurban secara lebih adil, merata dan prioritas wilayah 3T (tertinggal, terluar dan terdepan), serta solusi atas peningkatan kebutuhan masyarakat atas gizi yang cukup.[19] (Lazismu.org, 2025).

Menurut manajer Fundraising, Samsudin, Lazismu Jawa Tengah melaksanakan tahap persiapan sosialisasi berupa panduan dan database, mengadakan canvasing di tempat-tempat keramaian, pada hari-hari khusus. Memaksimalkan dengan pengajian dan sosialisasi di kampus, dan lain-lain. Lazismu Jateng juga mensosialisasikan pada donator tahun sebelumnya. Sosialisasi juga dilakukan melalui media sosial dan digital.  Untuk setoran uang untuk membeli hewan qurban bisa dilaksanakan melalui Lazismu kabupaten dan kota. Lazismu Wilayah jawa Tengah menarget 6,8 miliar, dan tercapai 7,8 moliar. Kendala yang ada antara lain dari eksternal terkait pemahaman masyarakat, yakni terkait boleh tidaknya qurban yang diawetkan dalam kaleng. Kendala internal belum ada dukungan secara structural pada pimpinan Muhamamdiyah di kabupaten kota. Saat ini sudah 11 provinsi yang telah bergabung untuk mengikuti program ini.

PRONAS (PT Cahaya Karimah Pratama) adalah perusahaan nasional yang bergerak di bidang industri makanan olahan daging, khususnya produk kornet dan rendang dalam kemasan kaleng. Sejak beberapa tahun terakhir, PRONAS menjadi mitra strategis Lazismu Jawa Tengah dalam program Qurban Kemasan atau dikenal juga sebagai RendangMu. Kerja sama ini bertujuan untuk mengolah daging qurban menjadi produk tahan lama yang dapat didistribusikan ke berbagai wilayah terpencil dan rawan pangan. Dengan fasilitas produksi yang telah memiliki sertifikasi halal dari MUI dan izin edar dari BPOM, PRONAS menjamin proses produksi yang higienis, berkualitas, dan sesuai standar keamanan pangan.

Sapi-sapi qurban yang digunakan dalam program ini berasal dari peternak lokal, terutama dari Jawa Tengah dan sekitarnya, yang telah melalui proses verifikasi kesehatan dan kelayakan sesuai syariat Islam. Penyembelihan hewan qurban dilakukan pada hari-hari tasyrik dengan tata cara yang memenuhi ketentuan fikih, seperti penyembelihan oleh muslim, dengan alat yang tajam, dan penyebutan nama Allah. Proses ini diawasi langsung oleh tim Lazismu, MUI, dan juga dokter hewan untuk memastikan aspek kehalalan dan kesehatan hewan qurban. Setelah penyembelihan, daging yang telah dipotong kemudian dibersihkan dan didistribusikan ke pabrik PRONAS untuk proses selanjutnya.

Di pabrik PRONAS, daging qurban diolah menjadi produk kaleng seperti rendang, kornet, dan semur dalam kemasan ukuran 200 gram hingga 500 gram. Proses pengalengan ini melewati tahap pemasakan higienis dengan suhu tinggi (sterilisasi) untuk memastikan daging dapat bertahan lama hingga 2 tahun tanpa bahan pengawet. Produk akhir diberi label "Qurban Lazismu" dan disesuaikan dengan desain syiar dakwah. Kaleng-kaleng ini kemudian dikemas dalam dus untuk didistribusikan secara merata, tidak hanya saat Idul Adha, tetapi juga dalam keadaan darurat seperti bencana alam atau masa krisis pangan. Kolaborasi Lazismu dan PRONAS ini membuktikan bahwa qurban dapat dimaksimalkan tidak hanya dari sisi ibadah, tetapi juga dari sisi manfaat sosial dan keberlanjutan pangan.

Daging qurban dalam bentuk kaleng memiliki berbagai kelebihan, terutama dalam aspek distribusi dan penyimpanan. Salah satu keunggulan utamanya adalah daya tahan produk yang tinggi, di mana daging olahan seperti rendang atau kornet dapat bertahan hingga dua tahun tanpa bahan pengawet sebab melalui proses sterilisasi modern. Hal ini sangat membantu lembaga penyalur seperti Lazismu untuk menyalurkan qurban tidak hanya dalam jangka pendek selama Idul Adha, tetapi juga dalam waktu-waktu mendatang ketika masyarakat sangat membutuhkan, seperti saat terjadi bencana, konflik, atau kelangkaan pangan. Dari sisi distribusi, produk kaleng sangat efisien sebab tidak memerlukan pendingin atau alat khusus, sehingga dapat dikirim ke wilayah terpencil, terisolasi, atau rawan logistik tanpa risiko kerusakan. Bobotnya ringan, bentuknya praktis, dan mudah dalam pendataan serta pelaporan. Selain itu, kaleng qurban juga higienis, siap saji, dan memudahkan penerima manfaat, terutama mereka yang memiliki keterbatasan fasilitas memasak. Dengan pengemasan yang menarik dan berlabel syariah, daging qurban kaleng juga menjadi media syiar Islam modern yang relevan dengan kebutuhan zaman. Oleh sebab itu, model ini menjadi solusi efektif dalam pemerataan manfaat qurban serta optimalisasi ibadah sosial keagamaan.

 

Dokumentasi penyembelihan di sebarkan secara online melalui sarana whatsup, spreadsheet dan video. Tujuannya adalah agar para shohibul Qurban bisa langsung menyaksikan proses penyembelihan hewan qurban miliknya.

 

 

Distribusi dari pabrik ke Lazismu Jawa Tengah, dilanjutkan ke Lazismu Wilayah Kota/Kabupaten. Distribusi dari lazismu Wilayah Kota/Kabupaten kepada Shohibul Qurban, sebagai stok ketahanan pangan serta kepada penerima Korban Bencana, Wilayah Kumuh Miskin, Wilayah 3 T, serta pencegahan stunting.

 

Kesimpulan dan Diskusi

Program Qurban Kaleng Rendangmu yang diinisiasi oleh Lazismu merupakan inovasi strategis dalam menanggapi permasalahan distribusi hewan qurban di Indonesia, terutama di wilayah 3T, wilayah bencana, dan masyarakat rentan. Sejak. Dengan mengolah daging qurban menjadi rendang dan kornet dalam kaleng steril tanpa bahan pengawet, Lazismu tidak hanya memperpanjang daya tahan produk hingga dua tahun, tetapi juga memastikan distribusi daging lebih merata, higienis, dan sesuai kebutuhan masyarakat. Selain sebagai solusi distribusi, Rendangmu juga digunakan dalam program penanganan stunting dan kesiapsiagaan bencana, menunjukkan manfaat lintas sektor. Dukungan terhadap program ini juga diperkuat oleh fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019 yang memperbolehkan pengolahan dan penundaan distribusi daging qurban. Legalitas merek yang telah terdaftar di PDKI serta penyelenggaraan kegiatan edukatif seperti Tabligh Akbar semakin menegaskan bahwa Rendangmu bukan sekadar produk, melainkan juga bagian dari dakwah sosial dan literasi pangan Islami. Oleh sebab itu, program ini layak dijadikan model nasional dalam pengembangan distribusi qurban modern yang berkeadilan, berkelanjutan, dan sesuai syariat.

 

Daftar Pustaka

 

Abidin, Z. (2024). Financing innovation for sustainable supply chain management in social business: a case of Qurban rituals in Indonesia. Journal of Islamic Accounting and Business Research, 15(2), 342–366. https://doi.org/10.1108/JIABR-09-2021-0250

Abidin, Z., Adawiyah, W. R., Shaferi, I., & Sodiq, A. (2024a). Financing innovation for sustainable supply chain management in social business: a case of Qurban rituals in Indonesia. Journal of Islamic Accounting and Business Research, 15(2), 342–366. https://doi.org/10.1108/JIABR-09-2021-0250

Akram, U. (2024). The Implementation of Qurban Worship in the Perspective of Sahih Hadith of Al-Bukhari: A Case Study of the Muslim Community in Tembung Village. Jurnal Ilmiah Mizani, 11(1), 256–279. https://doi.org/10.29300/mzn.v11i1.2944

Akram, U., Nasution, M. A. A., & Damanik, N. (2024). The Implementation of Qurban Worship in the Perspective of Sahih Hadith of Al-Bukhari: A Case Study of the Muslim Community in Tembung Village. Jurnal Ilmiah Mizani, 11(1), 256–279. https://doi.org/10.29300/mzn.v11i1.2944

Al-Mubarakfuri, Syaikh Shafiyyurrahman. Ar-Rahiq Al-Makhtum (The Sealed Nectar). 2002. Riyadh: Darussalam

Aytaç, M. B. (2024). A decolonizing or recolonizing mindset? Semiotic analysis of a qurban donation appeal to Africa in Turkey. In Postcolonial Marketing Communication Images from the Margin (pp. 117–136). https://doi.org/10.1007/978-981-97-0285-5_9

Daulay, A. H. (2020). Marketing margin of qurban beef. In Iop Conference Series Earth and Environmental Science (Vol. 454, Issue 1). https://doi.org/10.1088/1755-1315/454/1/012075

Daulay, A. H., Sadeli, A., Hasan, F., & Khaliqi, M. (2020). Marketing margin of qurban beef. IOP Conference Series: Earth and Environmental Science, 454(1). https://doi.org/10.1088/1755-1315/454/1/012075

Design Thinking Method: Qurban Animal Application in Facing Eid Al-Adha in IndonesiaTarigan E6th International Conference on Information Technology Incit 2022

Effendi, D. (2024). DESIGN AND DEVELOPMENT OF QURBAN SERVICE INFORMATION SYSTEM USING RESEARCH AND DEVELOPMENT METHOD. Journal of Engineering Science and Technology, 19(5), 1588–1599. https://www.scopus.com/inward/record.uri?partnerID=HzOxMe3b&scp=85204027726&origin=inward

Effendi, D., Dhaniawaty, R. P., Fitriawati, M., Cancerina, D., & Ramadhan, A. (2024). DESIGN AND DEVELOPMENT OF QURBAN SERVICE INFORMATION SYSTEM USING RESEARCH AND DEVELOPMENT METHOD. Journal of Engineering Science and Technology, 19(5), 1588–1599.

https://baznas.go.id/Press_Release/baca/BAZNAS_Siapkan_Daging_Kurban_Kemasan_Kaleng_Pada_Hari_Raya_Idul_Adha/837

https://deskjabar.pikiran-rakyat.com/ragam/pr-1132253282/potong-hewan-qurban-inilah-10-negara-dengan-jumlah-populasi-sapi-terbanyak-di-dunia

https://kabsidoarjo.baznas.go.id/news-show/qurban/7976

[1]https://kupastuntas.co/2025/06/05/idul-adha-1446-h-hewan-kurban-yang-disembelih-di-kota-metro-capai-3-ribu-lebih

https://lazismu.org/2025/05/05/lazismu-jawa-tengah-target-kan-4-2-m-untuk-Rendangmu

https://sumbar.antaranews.com/berita/685921/pemprov-catat-jumlah-sapi-kurban-sumbar-capai-43000-ekor

https://www.antaranews.com/berita/4161099/idul-adha-2024-10-juta-lebih-ekor-hewan-dikurbankan-di-bangladesh

https://www.antaranews.com/berita/4882161/6432-hewan-kurban-disembelih-di-kota-makassar%C2%A0pada-idul-adha-1446-h

https://www.detik.com/sumut/berita/d-7389361/jumlah-hewan-kurban-di-aceh-besar-2-888-ekor-sapi-1-760-kambing

https://www.goriau.com/berita/baca/hari-raya-idul-adha-pegawai-muslim-palmco-siapkan-ribuan-hewan-qurban.html

https://www.kompas.id/baca/nusantara/2024/06/17/jumlah-hewan-kurban-di-jatim-naik-tanda-ekonomi-warga-membaik

https://yogyakartakota.kemenag.go.id/rekap-data-hewan-kurban-se-kota-yogyakarta-tahun-2024/

Ikhwanussofa, Manajer Area Lazismu Jawa Tengah, interview

Insert citation

Lathifah, A., Hapsin, A., Rofiq, A., & Hidayatulloh, M. A. (2022). The Construction of Religious Freedom in Indonesian Legislation: A Perspective of Maqāsid Hifz Al-Dīn. Samarah, 6(1), 369–390. https://doi.org/10.22373/sjhk.v6i1.10957

Oliva, A. B. L. (2024). Review of Lilian Qurban ’AQL (2023). Lubnan al-Kabir fi-l-sahafa al-mahyariyya: 1908-1926. Beirut, Dar Sa’ir al-Mašriq. In Revista De Estudios Internacionales Mediterraneos (Issue 36, pp. 379–382). https://www.scopus.com/inward/record.uri?partnerID=HzOxMe3b&scp=85196845825&origin=inward

Rahmawati, E. (2020a). Implementation of the user-centered design (Ucd) method for designing web marketplace of qurban cattle sales in Indonesia. Register: Jurnal Ilmiah Teknologi Sistem Informasi, 6(2), 96–108. https://doi.org/10.26594/register.v6i2.1845

Rahmawati, E. (2020b). Implementation of the user-centered design (Ucd) method for designing web marketplace of qurban cattle sales in Indonesia. Register Jurnal Ilmiah Teknologi Sistem Informasi, 6(2), 96–108. https://doi.org/10.26594/register.v6i2.1845

Salleh, An insight into qurban distribution by Mosque during the period of movement control order (MCO) in Malaysia,  2021

Salleh, J. M. (2021). An insight into qurban distribution by Mosque during the period of movement control order (MCO) in Malaysia. In Aip Conference Proceedings (Vol. 2347). https://doi.org/10.1063/5.0053237

Spahić-šiljak, Z. (2020). Gender Justice and Islam: For Male Two and For Female One Qurban. Why? Occasional Papers on Religion in Eastern Europe, 40(10), 47–50. https://www.scopus.com/inward/record.uri?partnerID=HzOxMe3b&scp=85194872008&origin=inward

Sutanto, T.; Sutanto, A. M.; Sutanto, Q. A. J. “Aplikasi Manajemen Distribusi Qurban Berbasis Android (Studi Kasus Masjid Tanwir Surabaya).” Jurnal Ilmiah Scroll, Vol. 12 No. 1, 2024, Surabaya: Universitas Dinamika.

Tarigan, E. F. B. (2022). Design Thinking Method: Qurban Animal Application in Facing Eid Al-Adha in Indonesia. In 6th International Conference on Information Technology Incit 2022 (pp. 167–172). https://doi.org/10.1109/InCIT56086.2022.10067515

 



[1] Al-Mubarakfuri, Syaikh Shafiyyurrahman. Ar-Rahiq Al-Makhtum (The Sealed Nectar). 2002. Riyadh: Darussalam

[2] Salleh, An insight into qurban distribution by Mosque during the period of movement control order (MCO) in Malaysia,  2021

[3] https://www.antaranews.com/berita/4161099/idul-adha-2024-10-juta-lebih-ekor-hewan-dikurbankan-di-bangladesh

[4] https://deskjabar.pikiran-rakyat.com/ragam/pr-1132253282/potong-hewan-qurban-inilah-10-negara-dengan-jumlah-populasi-sapi-terbanyak-di-dunia

[5] https://www.kompas.id/baca/nusantara/2024/06/17/jumlah-hewan-kurban-di-jatim-naik-tanda-ekonomi-warga-membaik

[6] https://www.antaranews.com/berita/4882161/6432-hewan-kurban-disembelih-di-kota-makassar%C2%A0pada-idul-adha-1446-h

[7][7] https://kupastuntas.co/2025/06/05/idul-adha-1446-h-hewan-kurban-yang-disembelih-di-kota-metro-capai-3-ribu-lebih

[8] https://yogyakartakota.kemenag.go.id/rekap-data-hewan-kurban-se-kota-yogyakarta-tahun-2024/

[9] https://www.detik.com/sumut/berita/d-7389361/jumlah-hewan-kurban-di-aceh-besar-2-888-ekor-sapi-1-760-kambing

[10] https://sumbar.antaranews.com/berita/685921/pemprov-catat-jumlah-sapi-kurban-sumbar-capai-43000-ekor

[11] https://kabsidoarjo.baznas.go.id/news-show/qurban/7976

[12][12] https://www.goriau.com/berita/baca/hari-raya-idul-adha-pegawai-muslim-palmco-siapkan-ribuan-hewan-qurban.html

[13] https://ditjenpkh.pertanian.go.id/berita/1878-kementan-pastikan-surplus-hewan-kurban-untuk-idul-adha-2024

[14] (Effendi, DESIGN AND DEVELOPMENT OF QURBAN SERVICE INFORMATION SYSTEM USING RESEARCH AND DEVELOPMENT METHOD, 2024)

[15] Sutanto, T.; Sutanto, A. M.; Sutanto, Q. A. J. “Aplikasi Manajemen Distribusi Qurban Berbasis Android (Studi Kasus Masjid Tanwir Surabaya).” Jurnal Ilmiah Scroll, Vol. 12 No. 1, 2024, Surabaya: Universitas Dinamika.

[16] Design Thinking Method: Qurban Animal Application in Facing Eid Al-Adha in IndonesiaTarigan E6th International Conference on Information Technology Incit 2022

Insert citation

[17] https://baznas.go.id/Press_Release/baca/BAZNAS_Siapkan_Daging_Kurban_Kemasan_Kaleng_Pada_Hari_Raya_Idul_Adha/837

[18] https://lazismu.org/2025/05/05/lazismu-jawa-tengah-target-kan-4-2-m-untuk-rendangmu

[19] https://lazismu.org/2025/05/05/lazismu-jawa-tengah-target-kan-4-2-m-untuk-rendangmu